Wapres Memotivasi Penyandang Disabilitas

By Admin


nusakini.com - Jakarta, Wapresri.go.id---Negara Indonesia menjamin hak seluruh warga negara termasuk penyandang disabilitas memiliki kedudukan, kesempatan, tanggungjawab dan kewajiban yang sama. Untuk itu permasalahan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas merupakan prioritas bagi pemerintah untuk dipecahkan.

Demikian pernyataan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2019 di Plaza Barat Senayan, Gelora Bung Karno, Jl. Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3/12/2019.

Lebih lanjut Wapres menceritakan bahwa pada tiga minggu yang lalu, seorang atlet Paralimpik Indonesia yang bernama Karisma Evi Tiarani berhasil memecahkan rekor dunia di nomor 100 meter putri di ajang kejuaraan World Para Athletics Championships 2019, di Dubai, Uni Emirat Arab. 

"Evi Tiarani adalah seorang gadis penyandang tuna daksa yang membuktikan dirinya mampu berprestasi di tingkat internasional dan mengharumkan nama bangsa," terangnya.

Selain Evi, sambung Wapres, kita juga mengenal Bapak Surya Tjandra, Wakil Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang juga merupakan seorang penyandang disabilitas. Tidak hanya itu, Kita juga mengenal Ibu Angkie Yudistia, yang baru saja diangkat sebagai staf khusus Presiden RI mewakili generasi milenial. 

"Evi, Bapak Surya Tjandra dan Ibu Angkie Yudistia merupakan beberapa role model yang telah menunjukkan betapa para penyandang disabilitas di negara ini mampu memberikan kontribusi yang besar bagi bangsa dan negara," tandasnya.

Keberhasilan Evi, Bapak Surya Tjandra dan Ibu Angkie Yudistia dalam berprestasi, lanjutnya, bukan sebuah kebetulan. Dibalik keberhasilan mereka ada jejak kerja keras dan pantang menyerah. 

"Dengan kerja keras dan kemauan yang tinggi, semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk berprestasi tanpa memandang perbedaan," tegsnya.

Wapres berpesan kepada penyandang disabilitas di seluruh Indonesia, kerja keras dan kemauan yang luar biasa tanpa rasa putus asa dapat meruntuhkan halangan dan mengubah persepsi masyarakat terhadap penyandang disabilitas.

"Pemerintah juga terus melakukan perbaikan regulasi tentang penyandang disabilitas, termasuk menyusun Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," ucapnya.

Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, sambung Wapres, mengatur hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi tanpa diskriminasi. 

"Penduduk dengan disabilitas juga berhak memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan, tidak diberhentikan karena alasan disabilitas, dan mendapatkan program untuk kembali bekerja," paparnya.

Karena itu, Wapres menjelaskan bahwa upaya memastikan akses ke layanan dasar serta perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas, membutuhkan kerjasama yang antara pemerintah pusat dan daerah. 

"Di tingkat regional beberapa provinsi juga sedang mempersiapkan dan telah mendorong terbitnya peraturan yang mengacu pada Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas," pungkasnya. (RN KIP-Setwapres/ eg).